Jejamo.com, Kalimantan Selatan – Brigadir Jumadi ditangkap petugas saat bersembunyi di rumah keluarga kawasan Landasan Ulin Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Jumadi merupakan polisi yang merampok uang kas Bank Mandiri senilai Rp 10 miliar dan USD 25.000, Kamis (4/1).
Jumadi sebenarnya bertugas mengawal uang miliaran tersebut dari Bank Mandiri cabang Banjarmasin ke cabang Tabalong, namun anggota Polres Tabalong ini tergoda ‘wangi’nya tumpukan uang miliaran dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu serta pecahan uang dolar Amerika Serikat tersebut.
Apalagi gaya hidup glamor serta tuntutan dari beberapa istri simpanannya makin menguatkan hasrat memiliki uang tersebut. Dia merencanakan untuk merampok uang kas tersebut bersama temannya.
“Motif sementara karena pola hidup yang glamor. Keduanya juga pecandu narkotika dan sudah dites kedua positif narkotika. Dia juga punya banyak istri simpanan. Saat ini yang ketahuan baru dua,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, AKBP M. Rifai kepada merdeka.com, Sabtu, 6/1/2018.
Jumadi yang sebelumnya sudah terpengaruh narkoba, meminjam senjata ke Polres Tabalong. Dia pun mengawal teller bank, Atika yang mengambil uang tersebut dari cabang Banjarmasin dengan mobil merk Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi DS 1182 KE. Mobil yang disopiri oleh Gugum itu meluncur ke cabang Tabalong.
Di tengah jalan, pelaku meminta Gugum untuk belok ke Polsek Martapura dahulu. Alasan Jumadi, ada yang perlu diambil. Ternyata hal itu cuma akal-akalan pelaku. Atika dan Gugum ditodong senjata, kemudian korban diikat. Pelaku bersama temannya membawa mobil berisi uang miliaran tersebut ke Banjarmasin. Sampai di suatu tempat, uang tersebut dipindahkan ke kendaraan lain.
Ternyata uang tersebut disembunyikan pelaku di beberapa tempat. Ada yang dipendam di dalam tanah, disembunyikan di lemari dalam rumah dan disimpan rumah Yongki, orang yang membantu Jumadi merampok kas Bank Mandiri.Petugas akhirnya mengungkap kejahatan Jumadi dan membawanya ke Polda Kalimantan Selatan.
“Sekitar pukul 20.45 WITA, telah ditemukan lagi barang bukti dan dilakukan perhitungan uang barang bukti dengan jumlah Rp 5,2 M. Yang mana kalau dijumlahkan dengan penemuan pertama sekitar Rp 4,4 M, jadi masih ada sekitar Rp 400 juta selisihnya,” kata Rifai, Jumat, 5/1/2018.(*)