Rabu, November 13, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Terima Gadaian Senpi, Warga Lampung Tengah Dicokok Polisi

Senjata api (Ilustrasi). | Jejamo.com
Senjata api (Ilustrasi). | Jejamo.com

Berita Lampung Tengah, Jejamo.com – Kedapatan membawa senjata api rakitan yang disimpan di dalam jok motor, Rian Agus (24) dicokok tim Tekab Polres Lampung Tengah, Jumat, 6/11/2015.

Setelah dilakukan pengembangan, senpi yang dimiliki oleh mekanik Humasjaya itu milik Aan setiawan (22), adik ipar Rian. “Rian kami tangkap saat berada di areal Humasjaya, ” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Harto Agung Cahyono.

Kasat Reskrim menambahkan dari penyelidikan yang telah dilakukan, baru  diketahui  alamat tersangka Aan Setiawan. Selanjutnya Aan ditangkap di rumahnya Kampung Bandaragung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lamteng pada Jumat malam.”Aan bekerja sebagai mekanik di salah satu bengkel,” imbuh AKP Agus.

Pemilik senpi ilegal diancam dengan UU darurat No.12 tahun 1951 dengan hukuman 20 tahun penjara. Sementara, Rian Agus mengaku tak tahu menahu perihal senpi di jok motor adik iparnya, yang ia gunakan untuk bekerja.

Menurut AKP Agus, selama enam bulan terakhir ini bekerja sebagai mekanik di Humasjaya dengan penghasilan sekitar Rp2 juta per bulan. Ia tak memiliki catatan kejahatan dan selama ini tak pernah berurusan dengan senpi atau tindak kejahatan lain.

Sedangkan Aan mengaku senpi di jok motornya merupakan titipan dari Ab, warga Gunungsari, Abung Semuli, Lampung Utara. Menurutnya Ab meminjam uang Rp400 ribu dari Aan dan sebagai jaminan, Ab meninggalkan senpi tersebut.

Kepada polisi, Aan juga mengaku tak pernah terlibat kejahatan. Ia bahkan mengaku penghasilannya selama ini sebagai mekanik di bengkel, cukup untuk menghidupi istri dan seorang anaknya. “Per hari saya mendapat upah antara Rp100 ribu sampai Rp125 ribu,” ujar Aan.(*)

Laporan Raeza Handani, wartawan Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya

Populer Minggu Ini