Jejamo.com, Bandar Lampung – Raperda usul inisiatif DPRD Bandar Lampung tentang Pendidikan Baca Tulis Alquran akan disahkan pada hari Senin, 22/1/2018. Demikian siaran pers yang disampaikan Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi, Kamis, 18/1/2018
Pengesahan perda ini, lanjut Wiyadi, dilaksanakan setelah seluruh materi draf raperda telah dibahas dan disepakati antara DPRD dan Wali Kota Herman HN.
Menurutnya, Raperda ini memiliki tujuan yang sangat mulia dan penting sebagai upaya strategis dalam rangka membangun dan membentuk kualitas manusia yang berakhlak mulia dan berwawasan Qurani.
Dengan adanya Perda Pendidikan Baca Tulis Alquran, seluruh lembaga pendidikan formal, mulai dari tingkat pendidikan prasekolah sampai dengan jenjang pendidikan menengah wajib memasukan baca tulis Alquran ke dalam kurikulum.
Dengan demikian, kata Wiyadi, peserta didik akan mampu membaca, menulis, memahami dan sekaligus melaksanakan ajaran Alquran dalam kehidupan sehari-hari.
Wiyadi menuturkan, perda akan diterapkan untuk peserta didik yang beragama Islam di semua jalur dan jenjang pendidikan formal dan lembaga pendidikan Alquran yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota.
Penyelenggaraan pendidikan Baca Tulis Alquran pada jalur pendidikan formal dan lembaga pendidikan Alquran menjadikan baca tulis Alquran ini sebagai bagian dari kurikulum pendidikan dalam bentuk muatan lokal.
DPRD dan Wali Kota berkomitmen untuk pembinaan akhlak dan budi pekerti kepada seluruh peserta didik. Karena itu, DPRD dan Wali Kota Herman HN saat ini sedang melakukan kajian teknis untuk membuat perda atau peraturan wali kota untuk peserta didik pemeluk agama lain.(*)
Laporan Widyaningrum, Wartawan Jejamo.com