Berita Mancanegara, jejamo.com – Seorang pendeta Gereja Baptis dari negara bagian Georgia, Amerika Serikat, bernama Camerius J. Mills, 29 tahun dituduh memperkosa seorang gadis 15 tahun, dengan modus mengajarkan piano.
Pendeta itu kini menghadapi 3 dakwaan pemerkosaan tingkat dua, 1 dakwaan sodomi, dan 2 dakwaan bepergian untuk bertemu anak dengan tujuan seks. Pendeta Mills menyatakan bahwa awalnya ia hanya bertemu dengan gadis remaja itu dengan alasan hendak mengajarkan piano.
Saat ini Mills harus mendekam sementara di penjara wilayah Henry County Jail. Sidang awal terhadap pendeta itu mengharuskan ia membayar ganti rugi US$ 445 ribu atau sekitar Rp 6 miliar. Seperti dilaporkan Tempo dari Halaman Daily Mail.
Kepala penyidik polisi Keith Cauthen, yang menangkap Mills, mengatakan kantornya meluncurkan penyelidikan setelah para pejabat Departemen Sumber Daya Manusia wilayah Henry melaporkan dugaan pelanggaran pada Oktober lalu.
“Dia adalah seorang pendeta dan dia berteman dengan wanita muda sebagai jemaatnya, Pendata itu pura-pura mengajarkan piano” kata .
Polisi yang mendapat laporan itu melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa Mills, yang telah menjadi pendeta di Gereja Baptis St Paul selama tiga tahun, hanya memberi anak itu satu kali pelajaran piano.
“Saya bertanya kepadanya dia, dan ia akhirnya mengakui semuanya. Dia lebih tahu, ia adalah seorang pendeta. Dia berteman dan mengambil keuntungan darinya. Kepada kantor polisi wilayah Henry, tujuan kami adalah melindungi warga negara dan kami akan memastikan dia tidak memangsa orang lain lagi,” papar Cauthen.
Jika terbukti bersalah melakukan kejahatan, Pendeta itu terancam menghadapi 10 sampai 99 tahun penjara atau bahkan penjara seumur hidup.(*)
jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya