Jejamo.com, Bandarlampung – DPW PAN Lampung menyatakan berkas persyaratan kepengurusan guna verifikasi KPU sudah lengkap termasuk keterwakilan perempuan di kepengurusan harian sudah kuota minimal 30 persenyang ditentukan KPU RI.
“PAN Lampung 100 persen clear tidak ada masalah, memang kita hanya mengundang srikandi kita tidak semua karena mereka banyak yang berhalangan hadir tapi sudah diverifikasi KPU,” Kata Ketua DPW PAN Lampung Zainudin Hasan, di kantor DPW PAN Lampung, Senin sore 29/1/2018.
Untuk kepengurusan di kabupaten, ia menegaskan telah melampaui kuota yang dibutuhkan KPU, meski syarat minimal 30 persen ditetapkan untuk pengurus pusat.
Sementara Handi Mulyaningsih, Komisioner KPU Lampung mengatakan untuk kepengurusan DPW PAN Lampung sudah dikroscek, terkhusus keterwakilan perempuan 30 persen tidak mutlak.
“Sudah selesai secara segi waktu efektif, Alhamdulillah semuanya sudah sesuai dengan SK kepengurusan, kemudian kantor sudah kita cek juga. Untuk keterwakilan perempuan 30 persen, hanya 9 yang bisa kita verifikasi, 30 peren itu tidak wajib, hanya untuk pusat saja,” kata Handi.
Handi menambahkan secara umum DPW PAN Lampung sudah memenuhi syarat yang dibutuhkan KPU meski status kantor yang ditempati dalam keadaan sewa.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com