Jejamo.com, Bandar Lampung – Sepasang suami istri Mardi (24) dan Maya (35), nekat mencuri di rumah kediaman Agya, anggota Polwan Polda Lampung, pada 2 Desember 2017 lalu.
Keduanya berhasil diringkus oleh Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung di Jakarta Timur. Dari hasil pengembangan petugas berhasil menangkap Neneng (42) warga Natar, Lampung Selatan, yang ikut terlibat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan dari korban yang merupakan anggota Polwan Polda Lampung.
“Rumah korban dalam keadaan kosong dimasuki pencuri. Tapi, korban mencurigai ada keterlibatan pekerja rumah tangganya Neneng,” ujarnya di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa, 6/2/2018.
Akibat peristiwa tersebut, kata Harto, korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.”Pelaku ini mengambil barang berharga korban berupa perhiasan, BPKB dan berangkas berisi uang kalau di totalkan sekitar Rp150 juta,” kata dia.
Masih kata Harto, dalam aksinya ketiga pelaku mempunyai peran masing-masing, pelaku sepasang suami istri berperan sebagai eksekutor, sedangkan pelaku Neneng asisten rumah tangga korban yang masih bekerja yang memberikan informasi.
“Mereka mempunyai peran masing-masing, para pelaku juga ditangkap ditempat berbeda. Pelaku sepasang suami istri ditangkap di Jakarta Timur saat ingin mencari kerja, sedang satu pelaku lagi ditangkap di Natar,” paparnya.
Dari ketiga tangan pelaku, polisi menyita satu buah brangkas, emas kalung dan cincin seberat 12 gram dan dokumen BPKB milik korban, atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 363 KUHP dengan acaman 7 tahun penjara.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com