Jejamo.com, Bandar Lampung – Fraksi PKS DPRD Kota Bandar Lampung menyampaikan Pandangan Umum atas Rancangan Perubahan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Mengah Daerah Kota
Bandar lampung Tahun 2016-2021 pada rapat Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, Senin, 5/2/2018.
Dalam pandangan umum yang disampaikan Handrie Kurniawan, Fraksi PKS mempertanyakan mengapa Raperda Perubahan RPJMD baru dilakukan sekarang, jika salah satu alasan perubahan RPJM dikarenakan adanya penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah (OPD), maka seharus raperda perubahanRPJMD ini dibahas sesegera mungkin setelah perda OPD disahkan.
“Untuk melakukan telaah terhadap dokumen pembangunan jangka menengah sebuah kota sebesar Bandar Lampung, diperlukan waktu yang memadai dan tidak terburu-buru. Dalam penyusunan RPJMD ini perlu melibatkan masyarakat, akademisi, dan staf ahli didalamnya, akan tetapi kami sangat merespon positif karena RPJMD adalah gambaran dari visi dan misi rencana pembangunan Bandar Lampung ke depan,” ujarnya.
Handrie menyampaikan, RPJMD perubahan yang disampaikan Wali Kota Bandar Lampung harus dikaji secara komprehensif dengan membandingkan hasil pencapaiannya sehingga kita mampu mencapai
visi, misi Bandar Lampung.
“Pembahasan RPJMD perubahan ini kami minta kepada pihak eksekutif agar selalu melengkapi dengan data-data sebelumnya, sehingga kita dapat secara transparan dan mampu secara nyata mengetahui dan
memahaminya, mampu menjawab serta mensinkronisasikan dengan RPJM Nasional, RPJMD Provinsi dengan RPJMD perubahan kota Bandar Lampung,” jelasnya.
Handrie melanjutkan, Fraksi PKS mengingatkan bahwa Pendidikan untuk semua warga kota adalah amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang mesti mendapatkan prioritas dalam pembangunan kota. Pemerintah mesti memberikan dukungan berupa penyediaan dan pembangunan sarana dan prasaran pendidikan. semisal untuk anak berkebutuhan khusus secara spesifik, pusat layanan autisme, belum juga ada.(Rilis)