Berita Bandar Lampung, jejamo.com – Kuasa hukum tiga terdakwa pencurian alat peraga kampanye (APK) Hanafi Sampurna, mengatakan, kliennya tidak bermaksud melakukan pencurian.
Hal itu dikatakan Hanafi dalam sidang lanjutan kasus pencurian APK dengan terdakwa tiga orang mahasiswa Universitas Lampung yaitu, Ditho Nugraha, Taufik Imam Ashari, dan Nuri Widi di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Senin, 9/11/2015.
Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan pembelaan (pledoi) ini, Hanafi menjelaskan niat ketiga terdakwa adalah mencari alas tidur bagi mahasiswa baru yang sedang mengikuti malam keakraban jurusan. Karena masih kurang, mereka mencari lagi banner bekas yakni banner idul adha.
Hanafi menambahkan, di sisi lain, kedua pasangan calon walikota yang APK-nya diambil oleh para terdakwa yakni pasangan nomor urut 1 Yunus dan Ahmad Solihin, lalu pasangan nomor urut dua Herman HN dan Yusuf Kohar sudah memaklumi dan memberikan maaf kepada tiga terdakwa.
“Hal ini tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh LO kedua pasangan calon. Dalam surat pernyataan tersebut disebutkan bahwa ketiganya tidak terbukti melakukan kesengajaan merusak APK,” tandas Hanafi.(*)
Laporan Sugiono, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya