Jejamo.com, Tulang Bawang – Tekab 308 Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang beserta Personel Polsek Gedung Aji yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tuba AKP Donny Kristian Baralangi, berhasil mengungkap pelaku curat.
Tersangka yang berhasil diamankan ialah AA alias SEP, dan JH (36) yang turut serta dalam aksi kejahatan tersebut. Kedua pelaku melakukan pembobolan rumah milik Nu Rohim pada Kamis, 22/2/2018 kemarin.
Selain meringkus tersangka polisi juga mengamankan barang hasil curian berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion milik pelaku, dan 2 unit handphone merk Oppo Neo 7 milik korban yang di curi oleh Pelaku.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka kini mendekam di rumah tahanan Mapolres Tulang Bawang dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 Tahun.(Rilis)
Laporan Buhairi Aidi dan Andi Setiawan Wartawan Jejamo.com