Jejamo.com, Bandar Lampung – BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi bersama Kejaksaan Tinggi Lampung dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung di Hotel Bukit Randu, Selasa, 27/2/2018.
Kegiatan yang diikuti oleh jajaran Pemkot Bandar Lampung, Kejakasaan Tinggi Lampung, Kejari Bandar Lampung, serta Disnakertrans Provinsi Lampung dan Kota Bandar Lampung itu dalam rangka peningkatan pengawasan kepatuhan badan usaha melaksanakan kewajiban keikutsertaan program jaminan sosial wilayah Kota Bandar Lampung.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Johana mengatakan kegiatan ini sebagai media penyampaian informasi terkait perkembangan dan updating informasi terbaru mengenai Program JKN-KIS BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Serta sebagai wadah penyampaian informasi terhadap badan usaha yang belum patuh menjalankan kewajibannya dalam Program Jaminan Sosial, baik dari segi ketidakpatuhan pendaftaran, kepatuhan penyampaian data dan kepatuhan pembayaran iuran,” katanya.
Johana berharap kepada badan usaha yang belum mendaftarkan karyawannya agar segera mendaftar. Sementara bagi badan usaha yang telah mendaftar hendaknya tidak menjadi penggugur kewajiban semata sehingga yang didaftarkan oleh pemberi kerja hanya sebagian pekerja saja dan belum seluruh pekerjanya didaftarkan.
“Bagi badan usaha yang belum melakukan pembayaran iuran rutin setiap bulan untuk dapat melunasi tunggakan iurannya,” imbuh Johana.
Sosialisasi dan edukasi terpadu bersama Kejaksaan Tinggi Lampung dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung ini diikuti 120 badan usaha.
Dengan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan kepatuhan badan usaha melaksanakan kewajiban keikutsertaan dalam Progrsm Jaminan Sosial khususnya wilayah Kota Bandar Lampung sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
“Ini guna mendukung pencapaian UHC 1 Januari 2019 dan terhadap badan usaha yang tetap tidak patuh terhadap kewajibannya tentunya kami akan mengusulkan untuk dilakukan upaya nonlitigasi melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) ke kejaksaan,” tutup Johana.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com