Jejamo.com, Lampung Barat – Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Pemkab Lampung Barat M. Mansolihi membuka uji kompetensi calon peserta pelatihan daftar usul penetapan angka kredit bagi tenaga fungsional guru tahun 2018 di Aula Keghatun BPKD Lampung Barat, Kamis, 1/3/2018.
Dalam acara tersebut, hadir Tim Penguji Uji Kompetensi dari BPSDM Provinsi Lampung Agus Triono dan M. Abeto.
Dalam sambutannya, Mansolihi mengatakan, pelaksanaan uji kompetensi ini untuk mengetahui tingkat kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosiokultural aparatur sipil negara jabatan fungsional guru.
Sehingga, lanjut dia, saat pelaksanaan pelatihan nanti, seluruh calon peserta pelatihan daftar usul penetapan angka kredit telah siap untuk mengikuti setiap materi uji yang diberikan.
Permasalahan yang sering dijumpai, lanjut dia, adalah kurangnya pemahaman ASN pada jabatan fungsional guru tentang kepangkatan yang berkaitan dengan penetapan angka kredit.
“Uji kompetensi ini dapat meningkatkan kompetensi, pemahaman dan kemampuan teknis ASN jabatan fungsional dalam hal kepangkatan dan penyusunan angka kredit khususnya bagi tenaga fungsional guru. Karena itu, pada kegiatan pelatihan ini materi yang akan disampaikan berupa kajian terhadap peraturan yang mengatur tentang sistem kenaikan pangkat dan penetapan angka kredit bagi ASN pada jabatan fungsional guru,” ujarnya.
Ia berharap seluruh peserta dapat mengikutinya dengan baik. Dan pada saatnya nanti, siap mengikuti pelatihan daftar usul penetapan angka kredit sehingga makin meningkatkan kualitas kerja dan profesionalisme.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Ismet Inoni menyampaikan dasar hukum dilaksanakannya kegiatan berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN. UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS . Permen Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.(*)
Rilis