Jejamo.com, Lampung Barat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar Rapat Koordinasi Aksi Grebeg Sampah yang bertema Tiga Bulan Bersihkan dari Sampah (TBBS) Sayangi Bumi Bersihkan dari Sampah (Bersih Bisa Kok). Ini dalam rangka Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2018 di Ruang Rapat Pakuwon Bappeda Lambar Jumat, 2/3/2018.
Acara dihadiri Asisten Bidang Perekonomian Natadjudin Amran, perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinisi Lampung, Kadis DLH Lambar Syakhuddin, dan peserta lainnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lambar Syakhuddin meminta kesadaran semua pihak untuk peduli dengan sampah.
“Satu langkah kesadaran bersama, kepedulian terhadap sampah ini bagian tanggung jawab bersama,” ungkapnya.
Pihaknya meminta semua pihak dapat berperan dalam pengelolaan sampah dan menjaga yang sudah bersih.
Pihak DLH juga telah memberikan edukasi kepada masyarakat agar peduli sampah di antaranya kegiatan jumat bersih di lingkungan perkantoran. Agenda lain dalam rangkaian HPSN ini masih ada peresmian kampung iklim, penanaman pohon dan pelatihan daur ulang sampah serta aksi Bersih Bisa Kok.
Ia menjelaskan, Aksi Grebeg Sampah ini bertujuan untuk memberikan pendidikan bagi masyarakat. Khususnya masyarakat kota agar lingkungan menjadi bersih dan nyaman.
“Teruntuk masyarakat kota, dengan aksi ini mari kita mulai membuat kota kita menjadi bersih,” pesannya.
Dia menyatakan, peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2018 bertujuan mengingatkan kembali komitmen pemerintah, masyarakat dan stakeholder lainnya untuk mewujudkan Indonesia, khususnya Kota Liwa Bebas Sampah 2020.
“Komitmen ini, kita laksanakan bersama dengan melakukan pengurangan sampah secara konsisten sejak di sumber sampah dengan aktifitas Reduce, Reuse dan Recycle (3R),” kata dia.
Beragam kegiatan digelar Dinas Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama komunitas-komunitas peduli sampah dan peduli lingkungan hidup di Lambar.
Selain aksi bersih-bersih di lingkungan dan penanaman manggrove, dilakukan juga edukasi pemilahan sampah dan pelatihan pengelolaan bank sampah kepada murid-murid sekolah.
“Kami berharap semua sekolah, kantor dan instansi lainnya se-Lambar serentak melakukan kegiatan memperingati HPSN 2018, karena urusan sampah merupakan urusan bersama, tidak hanya pemerintah,” katanya.
Dalam paparannya, Arif Vioni M menyampaikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Dasar hukum pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga perlu menetapkan peraturan presiden tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah.
Selanjutnya arah kebijakan pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dan strategi, program, dan target pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Kemudian peningkatan kinerja di bidang pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
“Pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbulan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, pendauran ulang sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga; dan/atau pemanfaatan kembali sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga,” paparnya.(*)
Rilis