Jejamo.com, La
mpung Tengah – Seorang remaja berinisial PC (15), warga Kampung Subangjaya, Kecamatan Bandarsurabaya, Lampung Tengah, tega mencabuli seorang balita yang merupakan tetangganya sendiri.
Kapolsek Seputihsurabaya Iptu Ipran mengatakan, penangkapan tersangka PC berdasarkan laporan yang diterima dari orangtua korban.
“Berdasarkan laporan ini kami melakukan penangkapan di rumah PC. Orangtua korban yang melaporkan bahwa anaknya diduga menjadi korban cabul tersangka pada Jumat (2/3/2018) sekitar pukul 02.00 WIB,” ujar Iptu Ipran, Senin, 5/3/2018.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Ipran, diketahui korban dicabuli di rumah tersangka ketika dalam keadaan sepi.
“Dicabuli di rumah tersangka. Modusnya, ketika korban sedang bermain di halaman rumah tersangka sore hari dipanggil. Lalu, tersangka mengajak korban ke dalam rumah dan masuk kamar. Di dalam kamar ini, korban dicabuli,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi, peristiwa pencabulan ini berdasarkan keterangan tersangka karena terpengaruh film video porno yang pernah ditonton.
“Kata tersangka terpengaruh film porno yang ditonton di HP,” ujarnya.
Menurut Ipran, tersangka dijerat pasal 82 Junto Pasal 76E Undang-Undang RI No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No .1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk mengungkap apakah ada korban lainnya,” tandasnya.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com