Jumat, Desember 20, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Menyambi Jual Narkoba, Pemilik Rumah Makan di Lampung Tengah Diciduk Polisi

Asrul Ana dan barang bukti yang diamankan anggota Satres Narkoba Lampung Tengah, Selasa, 6/3/2018. | ist

Jejamo.com, Lampung Tengah – Satres Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap Asrul Ana (56) yang merupakan pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Hendi Prabowo mengatakan pelaku diciduk saat berada di Rumah Makan Fajar Baru Kampung Terbanggibesar.

“Pada Selasa (6/3/2018) sekitar pukul 23.15 WIB kami menangkap tangan seorang laki-laki yang mengaku Asrul Ana alias Husai saat sedang makan di Rumah Makan Fajar Baru,” ujar Hendi, Rabu, 7/3/2018.

Saat penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan paket narkotika jenis sabu-sabu beserta dua buah alat hisap yang sudah dimodifikasi. Di ruang kerja pelaku, yang tercatat sebagai pemilik rumah makan tersebut, polisi lagi-lagi menemukan barang bukti serupa.

“Saat kami melakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, lalu dua bundel plastik klip bening, satu buah skop pipet sedotan, dua alat hisap sabu, dua buah korek api gas, dan dua buah pipa kaca atau pirek di atas jendela ruang kerja tersangka,” imbuh Hendi.

Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Lampung Tengah guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)

Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini