Jejamo.com, Mesuji – Bupati Mesuji Khamamik beberapa waktu lalu mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat itu bertajuk permohonan pendampingan dari KPK.
Meneruskan surat itu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mesuji Najmul Fikri membuat surat edaran. Isi surat edaran itu terdiri dari tujuh poin penting. Surat edaran ditujukan kepada seluruh pejabat struktural sampai dengan tingkat pegawai.
Poin penting itu di antaranya:
Pertama, proaktif dalam usaha pencegahan dan pemberantasan korupsi serta tidak melibatkan diri dari perbuatan tercela.
Kedua, tidak menerima segala macam suap dalam bentuk hadiah, hibah atau apa saja yang tidak sesuai dengan kententuan.
Ketiga, bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
Keempat, menghindari pertentangan kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
Kelima, memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan sesama pegawai di lingkungan kerja secara konsisten.
Keenam, menyampaikan informasi penyimpangan integritas di dinas ini serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya.
Ketujuh, bila melanggar hal-hal itu, siap menghadapi konsekuensi.
Kepada jejamo.com, Selasa, 13/3/2018, Najmul Fikri mengatakan, surat edaran ini dibuat demi menjaga integritas lembaga dan semua orang yang ada di dalamnya.
Najmul ingin, semua proses pembangunan yang diamanatkan pada dinas yang ia pimpin sekarang bisa berjalan sesuai dengan aturan dan jauh dari perilaku tercela.
“Maka itu, kami mendukung penuh keterlibatan KPK dalam konteks pendampingan,” kata dia.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com