Jejamo.com, Bandar Lampung – Banyaknya alat peraga kampanye (APK) pasangan calon gubernur yang dipasang tidak sesuai dengan aturan menjadi sorotan Rakhmat Husein, juru bicara (jubir) calon gubernur Lampung Herman HN. Menurutnya aturan terkait APK telas jelas di dalam PKPU No 4 tahun2017. Pasangan calon kepala daerah tak dapat memasang APK tanpa mematuhi aturan tesebut.
Kenyataannya di lapangan, jelas Rakhmat Husein, hingga hari ini masih ditemukan APK pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang dipasang melanggar aturan dan belum ada tindakan tegas dari KPU dan Bawaslu Lampung.
“Banyak APK liar, punya paslon 1 dan 3. Bawaslu dan KPU kemana? Kenapa dibiarkan? Pilgub ini sepertinya direncanakan untuk kacau dan penyelenggara enggak berdaya,” ungkap Rakhmat Husein dalam rilis yang dikirim ke redaksi Jejamo.com, Kamis, 15/3/2018.
Dia mengataka paslon nomor urut 3 memasang baliho besar di sejumlah billboard. Sementara banner bergambar paslon nomor urut 1 yang merupakan petahana menyebar di kantor-kantor pemerintah dan sekolah.
“Bawaslu harusnya tegas dengan APK liar itu. Jangan cuma berkordinasi dengan Pol PP untuk nuruninnya. Jangan cuma disurati, tapi panggil paslonnya untuk diminta klarifikasi. Copot segera.” kata Rakhmat Husein.
Dia mengklaim pasangan yang didukungnya patuh pada aturan pemasangan APK. “Herman HN – Sutono tidak akan pasang APK kalau tak diizinkan KPU dan Bawaslu Lampung,” tutup Rakhmat Husein.(*)