Jejamo.com, Bandar Lampung – Tidak terima diminta biaya bulanan Rp500 ribu oleh Karang Taruna Kuntum Mekar Kelurahan Perumnas Way Halim, puluhan pedagang di samping SD Al-Azhar Way Halim mendatangi Kantor Kelurahan Perumnas Way Halim, Bandar Lampung, Kamis, 15/3/2018.
Eko, salah satu pedagang, mengeluhkan, peraturan yang dibuat pemuda Karang Taruna Kuntum Mekar. Dalam peraturan tersebut, pedagang diminta membayar iuran pembangunan awning atau renovasi.
“Kami ingin tanya Karang Taruna ini sebagai apa? Karena para pedagang ditekan sama mereka meminta bayaran Rp500 ribu per lapak untuk awning lokasi tanah fasum, kemudian membayar Rp100 ribu per bulan,” ujarnya kepada jejamo.com saat ditemui Kantor Kelurahan Perumnas Way, Kamis, 15/3/2018.
Jika peraturan tidak dituruti, kata Eko, para pedagang diminta pergi atau tidak boleh berjualan lagi.
“Mereka minta harus mengikuti aturan Karang Taruna. Kalau enggak diikuti, silakan pergi,” kata dia.
Padahal, kata dia, sejumlah pedagang sudah memberikan uang untuk biaya salar kebersihan dan keamanan Rp5.000.
“Kami juga ngasih Rp100 ribu, katanya mau mendirikan taman hijau dan wisata kuliner dan yang ditunjuk itu salah satu satpam sekolah” terangnya.
Dia mengatakan, Karang Taruna tidak dapat menujukkan surat resmi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung. Sebab, lahan tersebut milik Pemkot.
“Mereka bilang sudah dapat izin dari Pemerintah Kota, tapi ketika suratnya dilihat, enggak ada tanda tangan dari orang pemerintahan. Kami mau saja memberi tapi jangan sebesar itu karena untung kami enggak besar. Belum lagi ditambah salarnya,” kata dia.
Sebelumnya, para pedagang dan pemuda Karang Taruna sudah menggelar pertemuan untuk bermusyawarah dengan adanya peraturan ini. Sejumlah pedagang menyayangkan hasil musyawarah yang tak sesuai kesepakatan.
“Kemarin sudah musyawarah tapi hasilnya enggak sesuai di mana dalam pertemuan itu kami usul enggak boleh. Mereka tetap minta Rp500 ribu. Karena enggak sesuai, salah satu pedagang sosis nugget kemarin keluar,” paparnya.
Dia menambahkan, dirinya bersama puluhan pedagang lain mendatangi Kantor Kelurahan Perumnas Way untuk menanyakan legalitas Karang Taruna yang membuat kebijakan itu.
“Kami datang untuk mencari solusi. Pedagang keberatan jika membuat awning harus Rp500 ribu. Padahal yang dagang di sini kebanyakan warga Perumnas. Harapan kami lurah punya solusi,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com