Jejamo.com, Bandar Lampung– Puluhan pedagang yang biasa berjualan di samping SD Al-Azhar dan sejumlah pemuda Karangtaruna Kuntum Mekar Kelurahan Perumnas Way Halim, menggelar mediasi di Kantor Kelurahan Perumnas Way Halim, terkait peraturan yang dikeluarkan Karangtaruna, Selasa, 15/3/2018.
Dalam mediasi tersebut hadir, Lurah Prumnas Way Halim Darwin, anggota DPRD Kota Bandar Lampung Poltak Haritonang, Bhabinkamtibmas Aiptu Hariadi S dan Ketua Karangtaruna Kuntum Mekar Sugiana.
Lurah Prumnas Way Halim, Darwin yang diwakili Bhabinkamtibmas Aiptu Hariadi S mengatakan, dalam mediasi ini pihaknya mencoba mencari solusi terbaik dari permasalah pihak pedagang dan karangtaruna.
“Kedua belah pihak meminta bagaimana mencari solusi ini agar kelar. Kalau dari para pedagang tidak mampu untuk bayar itu karena penghasil mereka tidak menentu sedangkan dari Karangtaruna mau mengelola pedagang untuk dibangun awning permanen dengan tujuan memperindah lingkungan disitu,” ujarnya.
Tapi anggaran yang disampaikan Karangtaruna, lanjut Hariadi, biaya yang dibebankan kepedagang untuk membayar Rp 500 ribu tentunay memberatkan pedagang. “Jelas itu memberatkan pedagang, tiap bulan saja pedagang harus bayar Rp 100 ribu biaya tapi kurang tahu untuk apa karena yang punya kewenangan karangtaruna,” paparnya.
Dia menegaskan, kepada kedua belah pihak agar tidak timbul masalah berkepanjangan. Jadi dari hasil pertemuan dirinya menyarankan silakan ditata oleh Karangtaruna. “Akantetapi tidak memaksakan diri meminta bayaran pada pedagang atau sesuai kemampuan pedagang. Tapi nanti akan kami kaji ulang dengan aparat setempat, untuk mencari solusi seperti apa,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Bandar Lampung Poltak Haritonang mengatakan, sebenarnya yang diperlukan kedua belah pihak yaitu komunikasi. “Kalau lihat dari pedagang tinggal perapihannya saja tapi apabila dari Karangtaruna ingin mengelola tanah fasum tersebut harus disertai legalitas yang dikeluarkan oleh dinas tata kota karena itu fasilitas umum,” kata dia.
Dia menambahkan, Tapi kalau membicarakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak ada instansi resmi yang memberikan kontribusi kepada pemerintah.”Selain intansi resmi, organisasi itu tidak bisa memberikan PAD,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tidak terima diminta biaya Rp 500 ribu oleh Karangtaruna Kuntum Mekar Kelurahan Prumnas Way Halim, puluhan pedagang disamping SD Al-Azhar Way Halim menggeruduk Kantor Kelurahan Perumnas Way Halim, Bandar Lampung, Kamis, siang.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com