Jejamo.com, Bandar Lampung – Perum Perumnas Pesawaran Residence telah memberikan informasi lengkap soal aturan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) kepada sejumlah karyawan.
Manajer Cabang Perumnas Lampung Antaria Dwi Nugroho mengatakan, pihak Residence Pesawaran sudah memberikan arahan K3 kepada sejumlah karyawan.
“Keselamatan kerja atau K3 kami berikan kepada pegawai yang kerja di Pesawaran Residence,” kata dia kepada jejamo.com, Jumat, 16/3/2018.
Menurutnya, arahan K3 merupakan aturan dari Pemerintah Pusat terkait keselamatan para pekerja.
“Ini sudah aturan pemerintah. Tapi, kalau untuk para pekerja yang membangun Residence Pesawaran, itu tanggung jawab dari kontraktornya,” kata dia.
Dia menambahkan, ke depannya pihaknya akan terus melakukan keselamatan kerja bagi pegawai.
“Untuk keselamatan kerja kami membekali karyawan yang turun ke lokasi harus menggunakan helm, jaket dan sepatu bot,” terangnya.
Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com