Jejamo.com, Lampung Tengah – Polres Lampung Tengah menetapkan empat orang sebagai tersangka dari enam orang yang diamankan dalam penggerebekan gudang bahan bakar minyak (BBM) oplosan di Sendangagung, Kecamatan Bandarmataram, pada Sabtu lalu, 17 Maret 2018.
Para tersangka pemilik dan pengoplos BBM yang tertangkap harus menghadapi tiga kasus berbeda. Khusus untuk kasus BBM oplosan, tersangka diancam hukuman lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Resky Maulana mengatakan tersangka Rudi Suwong dijerat dengan Undang-Undang Migas pasal 53 huruf a, b, c, dan d. Pada pasal tersebut hukuman terberat pada pengolahan dan penimbunan yang diancam lima tahun penjara.
“Khusus untuk kasus penimbunan dan pengoplosan BBM akan ditangani Tipiter Satreskrim Polres lampung Tengah,” ujar Resky, Senin, 19/3/2018.
Terkait temuan peluru aktif berupa 50 butir kaliber 9 mm dan 20 butir kaliber 38mm, menurut Rezky akan ditindaklanjuti bidang Resum Satreskrim. Sedangkan temuan alat hisap sabu berupa bong dan hasil pemeriksaan urin yang positif menggunakan narkoba, menurut Rezky, akan ditangani Sat Narkoba.
“Kasusnya diperiksa terpisah, berkasnya jalan masing-masing,” terangnya.
Mengenai pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen, polisi masih mencari warga yang pernah menjadi korban akibat pemakaian BBM oplosan itu. “Kami menunggu siapa yang melapor dan bersedia menjadi saksi,” imbuhnya.
Soal jumlah tersangka yang sempat simpangsiur, Rezky menyatakan sempat menahan enam orang dari lokasi penggerebekan. Tetapi dua pemuda yang ikut dibawa petugas hanya sedang nongkrong di sekitar lokasi. Jadi tersangka tetap empat orang.
“Tersangkanya empat orang, RD, AE, EA, dan LS, yang dua orang lagi tidak terpenuhi unsurnya. Mereka berdua hanya sedang nongkrong di lokasi,” pungkasnya.
Sementara, Rudi Suwong dan salah satu anak buahnya saat diminta menunjukkan cara mengoplos BBM, mengatakan tidak ada cara khusus. Tinggal mencampur minyak mentah dengan bensin.
Untuk menjadi BBM jenis Pertalite ditambah warna yang bisa membuatnya sama dengan cara mencampur pewarna dan mengaduknya. Demikian pula untuk menjadi BBM jenis Pertamax. Sedangkan untuk dijual sebagai bensin, tidak perlu ditambahi pewarna. Minyak mentah diperoleh dari Palembang, Sumatera Selatan, dengan harga Rp1.250 per drum. Sedangkan premium ia peroleh dari Panjang Bandar Lampung.
Rudi mengaku pendapatan dari usahanya ini tak menentu. Dalam sebulan ia mampu memperoleh penghasilan rata-rata lebih dari Rp25 juta.
Berbeda dengan pengakuannya pada polisi, kepada awak media Rudi mengaku baru 6-7 bulan beroperasi. Begitu juga soal takaran, kepada wartawan Rudi mengaku setiap 600 liter bensin dioplos dengan 400 liter minyak mentah. Sedangkan kepada polisi, ia mengaku 600 liter minyak mentah dicampur 400 liter bensin.
Rudi menjual BBM oplosan sebesar Rp240 ribu-Rp250 ribu per jeriken yang isinya sekitar 35 liter. Dia tidak bisa menjawab berapa rata-rata setiap hari menjual BBM oplosan tersebut. Dia mengaku mengirim barang dagangannya ke daerah Bandarsurabaya, Rumbia, dan pengecer di Seputihmataram.
Rudi juga mengaku hanya memiliki satu truk armada untuk mengngkut minyak dan tiga pick up untuk menjual BBM oplosan ke pengecer.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com