Berita Lampung Tengah, jejamo.com– Sejumlah warga kampung Karangendah, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah (Lamteng) menolak besaran nilai ganti rugi tanah mereka yang terkena pembangunan Tol Lampung yang ditentukan oleh Tim Appraisal.
Dalam penetapan nilai ganti rugi ini, Tim Appraisal Tol Lampung menetapkan harga yang berbeda-beda dengan besaran mulai dari Rp50 ribu hingga Rp70 ribu per meter. Nilai ini lebih tinggi dari nilai ganti rugi milik warga Bandarjaya Timur sebesar Rp32.000 per meter yang sudah ditetapkan Tim Appraisal beberapa waktu lalu.
Mufid, warga Karangendah, mengaku nilai ganti rugi yang ditetapkan atas tanahnya tidak sesuai dengan harga pasar. “Selisihnya terlalu jauh, kami tidak bisa memperoleh lahan pengganti,” ujar Mufid saat diwawancarai jejamo.com, Selasa, 10/11/2015.
Hal yang senada dikatakan oleh Suwarto, menurutnya nilai ganti rugi tidak sesuai dan merugikan warga. “Kami akan mengajukan gugatan bersama sama,” jelasnya.
Sementara itu Budi dan Daliman, warga setempat, justru menerima ketetapan harga yang telah ditentukan oleh Tim Appraisal.
“Ini semua demi kepentingan negara. Meski jika dihitung harga sawah saya yang sudah ditetapkan tim masih di bawah harga pasaran,” jelasnya.
Di Kampung Karangendah terdapat 136 warga yang tanahnya terkena dampak pembangunan Tol Lampung. Siang tadi, Mereka dikumpulkan oleh panitia pengadaan lahan Tol Lampung untuk menerima pemberitahuan harga ganti rugi.(*)
Laporan Raeza Handani, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya