Berita Lampung Tengah, jejamo.com – Kepala Bagian Pertanahan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Timbul Iryanto, mengatakan, warga Karangendah, Kecamatan Terbanggibesar, yang tidak setuju dengan nilai ganti rugi Tol Lampung bisa segera menyampaikan keberatan ke pengadilan.
“Sesuai Undang-Undang warga yang tidak setuju bisa mengajukan gugatan ke pengadilan,” ujarnya saat diwawancarai jejamo.com, Selasa, 10/11/2015.
Timbul mengatakan, sebaiknya warga melayangkan gugatan tersebut secara berkelompok, dan menunjuk kuasa hukum. Karena mereka memiliki kesempatan untuk merubah nilai ganti rugi.
Sementara itu Ketua Panitia Pengadaan Lahan Tol Lampung Lamteng, Mujahidin, mengatakan pihaknya hanya memberitahukan ketetapan Tim Appraisal. Adapun musyawarah hanya berkaitan dengan bentuk ganti ruginya.(*)
Laporan Raeza Handani, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya