Jejamo.com, Bandar Lampung – Komunitas driver taksi online Lampung menggelar aksi menolak Peraturan Menteri Perhubungan No 108 Tahun 2017 yang dianggap merugikan dan mempersulit merekar dalam meraup penghasilan. Aksi damai tersebut berlangsung di Tugu Adipura Bandar Lampung, Senin, 26/3/2018.
Menurut Far, koordinator aksi, Permenhub tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek itu menunjukkan tidak berpihaknya pemerintah pada rakyat kecil khususnya para pengemudi taksi online.
Ia juga menantang pemerintah untuk menunjukkan kemampuan menghadirkan lapangan kerja yang bersifat masif, seperti yang telah dilakukan oleh pihak swasta seperti Gojek dan Grab.
“Ayo dong pemerintah jangan larang-larang saja, buktikan ke kami kalau bisa ciptakan lapangan kerja yang masif,” ungkapnya.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono tampak turun langsung memantau jalannya aksi. Sebelum meninggalkan lokasi ia sempat menyalami para peserta aksi satu persatu.(*)
Laporan Esha Enanda, Wartawan Jejamo.com