Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

BPOM dan Polda Lampung Gagalkan Pengiriman Kosmetik Tanpa Izin Edar Senilai Rp2,5 Miliar

Konferensi pers di Kantor BPOM Bandar Lampung, Kamis, 19/3/2018 | Andi/jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung– Petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, berhasil mengagalkan pengiriman ribuan kosmetik tanpa izin edar senilai Rp 2,5 miliar di Jalan Soekarno Hatta atau simpang Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu malam 28/3/ 2018.

Ribuan kosmetik ilegal tersebut, diangkut dengan truk kontainer warna merah plat nomor BM 9278 RO dari Pekanbaru, Riau yang akan dibawa menuju Jakarta. Selanjutnya, ribuan kosmetik dibawa ke Kantor BPOM Bandar Lampung.

Kepala Balai besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bandarlampung, Syamsuliani didampingi Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Budiman Sulaksono menjelaskan, bahwa hasil pengungkapan ribuan kosmetik tersebut berdasar informasi masyarakat bahwa adanya pengiriman barang ilegal menggunakan truk kontainer akan melintasi Lampung menuju Jakarta.

“Berkat informasi itu, langsung kami tindaklanjuti dengan menggelar Operasi gabungan daerah (Opgabda) bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung,”ujarnya saat konferensi pers di Kantor BPOM Bandar Lampung, Kamis, 19/3/2018.

Dalam operasi itu, lanjut Syamsuliani, petugas melakukan penggeledahan terhadap kendaraan truk kontainer yang dicurigai mengangkut barang ilegal yang dikemudikan oleh oleh sopir berinisial D.  Saat dilakukan penggeledahan ditemukan kosmetik ilegal dan bahan baku serta obat tradisional ilegal lainnya.“Ribuan kosmetik tanpa izin edar ini, diangkut menggunakan truk kontainer dari Pekanbaru, Riau yang akan dibawa menuju ke Jakarta,” jelasnya.

Dia menuturkan, kosmetik ilegal yang disita ada sekitar 30 item kosmetik tanpa izin edar sebanyak 1.059 koli. Berdasarkan dari hasil penghitungan BPOM, barang ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp 2,5 miliar.

“Selain kosmetik ilegal yang disita, ada juga obat tradisional sebanyak 17 item, dengan jumlah 330 pack senilai Rp 10,5 juta. Barang kosmetik yang disita seperti lotion, fair & lobely, temulawak dan masih banyak beberpa item lainnya lagi. Yang jelas, untuk nilai ekonomi dari pengiriman barang ilegal itu mencapai Rp 2,5 miliar lebih,” jelasnya.

Dia menambahkan, dari hasil pengungkapan, pihaknya bersama Polda Lampung masih melakukan penyelidikan terkait sopir yang membawa kosmetik tanpa izin edar itu, untuk mengetahui siapa pemiliknya dan penerima barang ilegal tersebut.

“Pasal yang dikenakan akibat perbuatannya, yaitu Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak Rp 1,5 miliar,” pungkasnya.

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini