Jejamo.com, Bandar Lampung – Menyadari bahwa pentingnya keterbukaan informasi dimana telah memjadi kebutuhan dan hak setiap orang, serta keterbukaan informasi publik merupakan salah satu komponen utama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan akuntabel, Universitas Lampung (Unila) terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Selain membentuk unit kerja baru Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Unila menyelenggarakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang berlangsung di ruang sidang lantai II Gedung Rektorat, Kamis, 29/3/2018.
Kepala BPHM Unila Harsono Sucipto selaku ketua pelaksana kegiatan mengatakan, sosialisasi KIP didasarkan pada Permenristekdikti Nomor 75 Tahun 2016. Kegiatan menghadirkan dua narasumber, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana Sunarkha dan Kepala Bagian Komunikasi Publik Biro KKP Kemenristekdikti Munawir Razak.
“Kegiatan ini diharapkan mampu menyampaikan informasi kepada publik tentang Unila. Di samping itu mendorong pengelolaan informasi dan dokumentasi yang selayaknya kepada publik, berikut mekanisme pelaksanaannya,” kata dia.
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana Sunarkha saat menjelaskan, ada tiga poin penting di dalam informasi publik. Yakni transparansi dan akuntabilitas publik serta melibatkan partisipasi masyarakat.
Adapun jenis-jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan,.
Lalu apa urgensi pentingnya keterbukaam informasi publik di Perguruan Tinggi? Gede menjelaskan, kampus adalah tempat lahirnya kaum intelektual diharapkan mampu mengawal tujuan UU KIP. Yakni mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.
“Seperti apa dan bagaimana peranannya? Kampus tempatnya kaum-kaum cendekiawan di mana para intelektual ini berperan supaya aktivitasnya mendorong partisipasi dari masyarakat itu sendiri,” katanya.
Senada dengan apa yang disampaikan Gede, Munawir menyampaikan, sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen Rektor menerapkan keterbukaan informasi publik yang optimal di kampus Universitas Lampung.
Undang-undang KIP bukan undang-undang baru karena sudah hampir 10 tahun diterbitkan. Namun, banyak juga PTN yang belum mengimplementasikan keterbukaan informasi publik.
“Saya senang Unila berupaya optimal menyelenggarakan sosialisasi ini. Baru pertama kali saya menyaksikan Maklumat Layanan diadakan di Unila, dideklarasikan dan ditandatangani secara formal bersama sebagai penyelenggara informasi layanan publik. Ini bukti komitmen Unila untuk ikut memajukan KIP,” paparnya.
Rektor Unila Hasriadi Mat Akin pada sambutan pembukaannya mengungkapkan, Unila sebagai institusi pemerintah juga harus ikut membangun PPID dalam rangka memenuhi amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.
Informasi publik, kata Hasriadi, merupakan kebutuhan untuk meningkatkan performa intitusi. Selain itu informasi publik merupakan hak asasi setiap warga negara, serta merupakan alat untuk membangun akuntabilitas dari suatu penyelenggaraan tata laksana negara. Dan itu semua sebagai wujud negara demokrasi.
“Karena itu, kita harus ikut membangun informasi publik sehingga hak-hak publik dalam menyelenggarakan administrasi di Unila dapat dipenuhi.”(*)
Laporan Widyaningrum, Wartawan Jejamo.com