Jejamo.com, Bandar Lampung – Ratusan orang yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) Lampung menuntut penghapusan kebijakan 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya untuk 3 SIM card prabayar. Kumpulan para pedagang pulsa itu menilai kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informasi tersebut memberatkan outlet selular sekaligus pembeli.
“Kami minta pembatasan 1 NIK 3 SIM card dihapuskan. Menkominfo (Rudiantara) bertanggung jawab terhadap omongannya saat itu yang menyatakan ada registrasi keempat, lima dan seterusnya bisa registrasi mandiri di outlet,” ujar Rio Parlindungan, Humas KNCI Lampung, saat menyampaikan aspirasinya di gedung DPRD Lampung, Senin, 2/4/2018.
Para pedagang pulsa, menurut Rio, menilai kebijakan ini akan menyebabkan penurunan penjualan kartu SIM perdana terutama perdana kuota internet. Sebab masyarakat terbiasa pasang dan copot kartu baru dan akan terbebani jika harus registrasi berulang-ulang.
“Khusus kuota masyarakat lebih memilih ganti kartu karena biaya lebih murah dan kuota lebih banyak, daripada mengisi ulang. Prediksi kami ke depan akan menurunkan pendapatan 5 juta pengusaha outlet selular di Indonesia. Belum lagi nasib keluarga dan pegawai yang bekerja selama ini, distributor menjanjikan kartu kuota bisa digunakan tapi saat ini tidak bisa,” jelasnya.
KCNI Lampung meminta Presiden Joko Widodo turun tangan menyelesaikan persoalan ini karena akan berpotensi mengganggu perekonomian Indonesia disebabkan berkurangnya lapangan kerja akibat outlet selular yang mulai tutup.
“Khusus di Lampung ada sekitar 900 outlet yang terdata mengikuti aksi kali ini,” ujar Rio.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com