Jejamo.com, Bandar Lampung– Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjungkarang, Bandar Lampung, memvonis kurungan penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa penyeludupan narkoba jenis daun ganja sebanyak 151 kilogram.
Dalam persidangan, kedua terdakwa yakni Sarkawi dan Sulaiman Jasum, warga Natar, Kabupaten Lampung Selatan, hanya dapat tertunduk saat Majelis Hakim Ismail Hidayat mambacakan tuntutan. “Kedua terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup,” kata sambil mengetuk palu, Selasa, 3/4/2018.
Putusan Majelis Hakim tersebut telah menyelamatkan kedua terdakwa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfansyah yang menuntut keduanya dengan hukuman mati.
Usai menjalani persidangan, terdakwa Sulaiman Jasum menyatakan banding, sedangkan terdakwa Sarkawi menyatakan pikir-pikir. Menanggapi keduanya itu, JPU juga menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, terdakwa Sulaiman mengatakan, terkait vonis seumur hidup tersebut, dirinya hanya meminta keadilan kepada Majelis Hakim. “Saya berharap dapat keadilan atas vonis seumur hidup ini,” kata dia usai persidangan.
Sementara itu terdakwa Sarkawi nampak bungkam usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, Bandar Lampung.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com