Jejamo.com, Bandar Lampung – DPRD Bandar Lampung menetapkan Raperda Pelestarian Adat Istiadat dan Seni Budaya Lampung menjadi Raperda Usul Inisiatif DPRD.
Penetapan Raperda tersebut menjadi Raperda Usul Inisiatif DPRD setelah seluruh fraksi menyampaikan persetujuannya dalam sidang paripurna DPRD Bandar Lampung, Senin, 9/4/2018.
Hambali Sanusi (F PPP) mewakili pengusul Raperda tentang Pelestarian Adat Istiadat dan Seni Budaya Lampung saat menyampaikan jawaban pengusul atas pemandangan umum fraksi terhadap Raperda yang diusulkan menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi yang telah memberikan apresiasi, mendukung, dan memberikan apresiasi terhadap Raperda tentang Pelestarian Adat Istiadat dan Seni Budaya Lampung untuk ditetapkan menjadi Raperda usul inisiatif DPRD Bandarlampung.
“Pandangan, saran, dan masukan untuk kesempurnaan Raperda ini tentu akan menjadi catatan dalam pembahasan bersama kepala daerah,” kata Hambali Sanusi.
Sementara, Nettylia Syukri, Sekretaris DPRD Kota Bandar Lampung, membacakan Rancangan Keputusan (Rantus) tentang Penetapan Raperda Usul Inisiatif Anggota DPRD Bandar Lampung tentang Pelestarian Adat Istiadat dan Seni Budaya Lampung menjadi Usul Inisiatif DPRD Bandar Lampung pada sidang paripurna.
Julius Gultom, Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, dalam pemandangan umumnya, menyatakan, Indonesia merupakan negara yang memiliki berbagai macam kebudayaan yang merupakan peninggalan para pendahulu kita.
Namun, seiring waktu terasa budaya nenek moyang mulai ditinggalkan seiring dengan masuknya budaya global.
Oleh karena itu, lanjut Julius Gultom, kehadiran Raperda tentang Pelestarian Adat Istiadat dan Seni Budaya Lampung ini diharapkan mampu menjadi filter pengaruh budaya asing
Fraksi PDI Perjuangan setuju dan mendukung agar Raperda tentang Pelestarian Adat Istiadat dan Seni Budaya Lampung ditetapkan sebagai Raperda usul inisiatif DPRD Bandar Lampung dan selanjutnya dibahas bersama dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama.
Senada disampaikan oleh Barlian Mansyur, Juru Bicara Fraksi Golkar. Fraksi Golkar, kata dia, sangat mendukung dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada anggota DPRD Bandarlampung yang telah berinisiatif mengajukan Raperda tentang Pelestarian Adat Istiadat dan Seni Budaya Lampung.
Kehadiran raperda ini diharapkan mampu mengeleminasi ancaman kepunahan budaya Lampung akibat dahsyatnya terpaan budaya global.
“Budaya Lampung saat ini sudah mulai jarang dilakukan oleh orang Lampung,” kata Barlian.
Oleh karena itu dengan adanya perda ini diharapkan ada sinergi antara pemerintah daerah dengan masyarakat adat untuk melestarikan adat istiadat dan budaya Lampung dalam kehidupan sehari hari.
Jauhari, Juru Bicara Fraksi Gerindra, mengatakan, kebudayaan suatu bangsa merupakan indikator dalam mencirikan tinggi atau rendahnya martabat dan peradaban suatu bangsa.
Demikian juga dengan haknya budaya dan adat istiadat masyarakat Lampung. Oleh karenanya, lanjut Jauhari, upaya dan ikhtiar untuk melindungi, melestarikan, memelihara dan mengembangkan secara optimal budaya dan adat istiadat masyarakat Lampung perlu didukung khususnya oleh pemerintah daerah.
“Dengan adanya perda ini nantinya pemerintah berkewajiban melestarikan, memelihara, membina dan mengembangkan kebudayaan Lampung,” kata Jauhari.
Berdasarkan pemikiran itu, Fraksi Gerindra menerima dan menyetujui Raperda tentang Pelestarian Adat Istiadat dan Seni Budaya Lampung untuk ditetapkan sebagai Raperda usul inisiatif DPRD Bandar Lampung.
Nani Mayasari, Juru Bicara Fraksi Nasdem Hanura, mengatakan, fraksinya menyetujui Raperda ini ditetapkan menjadi Raperda Usul Inisiatif DPRD dan selanjutnya dilanjutkan pembahasannya dengan pihak Pemerintah Kota.
“Kami berharap agar Raperda ini dapat menjadi landasan hukum baik bagi pemerintah maupun masyarakat adat untuk saling bersinergi dalam melestarikan budaya dan adat-istiadat Lampung,” kata Nani Mayasari.
Sementara itu, Musabakah, Juru Bicara Fraksi PPP, mengatakan, Fraksi PPP memberikan apresiasi kepada para anggota DPRD yang telah berinisiatif mengusulkan Raperda tentang Pelestarian Adat Istiadat dan Seni Budaya Lampung.
“Fraksi PPP setuju agar Raperda ini ditetapkan menjadi Raperda Usul Inisiatif DPRD Bandar Lampung dan selanjutnya dibahas bersama dengan kepala daerah untuk disetujui bersama ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Musabakah.
Kata dia, dengan adanya payung hukum dalam bentuk peraturan daerah, maka upaya untuk meningkatkan keperdulian, kesadaran dan peran serta masyarakat dan institusi lainnya dalam melindungi, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan daerah akan mudah diwujudkan.
Senada yang dikatakan oleh Abdul Malik, Juru Bicara Fraksi PAN. Menurut Abdul Malik, fraksinya mendukung agar Raperda ini dilanjutkan pembahasannya dan dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat disahkan menjadi perda.
“Raperda ini merupakan salah satu langkah untuk membentengi generasi muda agar tidak meninggalkan budaya leluhurnya,” ujar Abdul Malik
Abdul Malik berharap agar pemahaman budaya tidak sempit yang hanya terbatas pada suatu yang berwujud kesenian dan artefak belaka.
Kata dia, pemahaman budaya hendaknya lebih melihat pada komunitas yang selama ini termarjinalkan. Perlu dipikirkan agar komunitas masyarakat yang konsen dalam pelestarian budaya bisa berkontribusi dalam pembangunan kota Bandar Lampung.
Agusman Arief, Juru Bicara Fraksi Demokrat, mengapresiasi 25 anggota DPRD Bandar Lampung yang telah memprakarsai pengusulan Raperda tentang Pelestarian Adat Istiadat dan Seni Budaya Lampung.
“Fraksi kami sependapat dengan pengusul,” kata Agusman Arief.
Lebih lanjut Agusman Arief mengatakan, pemerintah daerah harus bersinergi dengan lembaga adat dalam melaksanakan program pembangunan. Hal ini diperlukan agar pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah selaras dengan tatanan adat istiadat dan kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat.
Grafieldi Mamesah, Juru Bicara Fraksi PKS, mengatakan, Raperda tentang Pelestarian Adat Istiadat dan Seni Budaya Lampung ini merupakan salah satu upaya untuk menciptakan kepastian hukum dalam melestarikan budaya Lampung agar tidak tergerus oleh budaya global.
Dengan adanya regulasi ini, secara fungsional dapat dijadikan sebagai instrumen yang dapat memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah, lembaga nonpemerintah, lembaga swasta dan masyarakat umumnya dalam menyelenggarakan kegiatan pemeliharaan dan pelestarian budaya Lampung agar dapat bersinergi secara terpadu, sistematis, terarah dan terkoordinasi.
M Yusuf Erdiansyah Putra, (Hanura), Juru Bicara Pengusul Raperda tentang Pelestarian Adat Istiadat dan Seni Budaya Lampung, menyambut baik semua pandangan fraksi.
Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi yang memimpin sidang paripurna menyatakan pengusulan Raperda usul inisiatif ini didasarkan pada pemikiran bahwa adat istiadat, seni dan budaya Lampung merupakan bagian dari kekayaan khasanah budaya bangsa Indonesia dan sekaligus sebagai aset bangsa.
“Sebagai aset bangsa tentu keberadaannya perlu dijaga, diberdayakan, dibina, dilestarikan dan dikembangkan selaras dengan nilai nilai Pancasila dan UUD 1945,” kata dia.
Untuk menjamin terpeliharanya adat istiadat dan budaya Lampung itu, maka perlu adanya upaya konkrit.
“Salah satu upaya konkret itu dengan mengaturnya dalam bentuk peraturan daerah,” jelas Wiyadi.
Pengusulan Raperda tentang Pelestarian Adat Istiadat dan Seni Budaya Lampung ini berawal dari usulan sebanyak 25 anggota DPRD dari berbagai fraksi.
Setelah mendengarkan pandangan dari dari seluruh fraksi, Raperda ini ditetapkan menjadi Raperda usul inisiatif DPRD Bandar Lampung.
“Tahapan selanjutnya Raperda usul inisiatif ini akan disampaikan kepada wali kota untuk selanjutnya dibahas bersama untuk dapat disahkan menjadi peraturan daerah,” kata Wiyadi.(*)
Laporan Widyaningrum, Wartawan Jejamo.com