Berita Bandar Lampung, Jejamo.com – Sidang putusan tiga mahasiswa yang mengambil spanduk/banner alat peraga kampanye (APK) Calon Wali Kota Bandar Lampung, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung, Rabu 11/11/2015.
Sidang dimulai sekitar pukul 14.30 Wib dengan Majelis Hakim diketuai Nelson Panjaitan dan Hakim Anggota Ahmad Suhel dan Syamsudin.
Sidang dimulai dengan Terdakwa pertama Ditho Nugroho di Ketua Majelis Hakim Nelson Penjaitan. Terdakwa kedua Taufik Imam Ashari di Ketuai Majelis Hakim Ahmad Suhel sedangkan terdakwa ketiga Nuri Wadiantoro yang diketuai Majelis Hakim Syamsudin.
Menurut Ketua Majelis Hakim ketiganya terbukti bersalah karena merusak alat peraga kampanye. Ketiga terdakwa melanggar Pasal 187 ayat 3 huruf G Undang-undang Tahun 2015, dengan vonis hukuman pidana 1 bulan penjara dan denda Rp100 ribu subsider 1 bulan.
Dari pantauan Jejamo.com ketiga terdakwa hanya bisa menundukan kepala saat sidang berlangsung. Sidang disaksikan sekitar lima belas teman terdakwa dan orang tua masing-masing terdakwa. Salah satu orang tua terdakwa menangis saat mengetahui anaknya dituntut pidana satu bulan.(*)
Laporan Andi Apriyadi, wartawan Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya