Rabu, November 6, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Jadi Bandar Sabu, Mantan Anggota TNI di Lampung Tengah Digulung Polisi

 AKP Talen Hapis (paling kiri) saat menunjukan barang bukti enam paket sabu yang siap diedarkan. | Raeza/Jejamo.com
AKP Talen Hapis (paling kiri) saat menunjukan barang bukti enam paket sabu yang siap diedarkan. | Raeza/Jejamo.com

Berita Lampung Tengah, Jejamo.com – Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan dua orang yang diduga menjadi pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu (SS). Dalam penggerebekan yang dilakukan di Dusun IV Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, ternyata satu diantaranya salah seorang anggota TNI sejak tahun 1988 silam.

“Informasi pesata narkoba kami dapatkan dari masyarakat. Anggota kami pun bergerak cepat. Hasilnya kami berhasil menangkap tersangka Selasa,10/11/2015 kemarin sekitar pukul 11.00 Wib,” ujar Kasat Narkoba Polres Lamteng AKP Talent Hapis, mewakili Kapolres Lamteng AKBP Dono Sembodo, Kamis 12/11/2015.

Dalam penyelidikan, BH alias Bambang Herminto (58), diketahui merupakan pecatan TNI. Dia desersi sejak tahun 2010 silam. Saat pertama ditangkap, BH sedang asyik pesta sabu-sabu di rumahnya bersama rekannya Yiyin.

Kemudian, ketika digeledah di rumahnya, polisi menemukan sejumlah barang bukri berupa 6 paket SS, 1 bundel plastik klip bening, 1 timbangan digital warna hitam, 1 butir pil ektasi, 1 ampel bungkus ganja, 1 alast hisab/bong, 1 pipa kaca, 1 jarum kecil, 2 korek api, 1 bungkus plastik bening sisa pakai sabu, uang Rp1,6 juta (hasil penjualan), dan 3 buah skop terbuat dari sedotan.

“Pelaku ini selain pemain lama, juga bandar narkoba. Barang bukti yang kita sita memang sudah siap diedarkan,” pungkas Talen.Tersangka Bambang, dibidik dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 sengan ancaman 20 tahun kurungan penjara. Sementara tersangka Yiyin dijerat sengan pasal 112 ayat 12 dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kepada Jejamo.com Bambang mengaku mendapatkan barang haram ini dari rekanya yang ada di Tegineneng seharga Rp4 juta. Pengakuan tersangka, Ia pernah menjadi prajurit TNI selama 28 tahun dan diberhentikan dengan tidak hormat lantaran enggan di pindah tugaskan ke Liwa.”Baru tiga hari saya jualan sabu, keuntungan dari saya belanja Rp 1 juta, dan lepas pakai sabu,” ujarnya.(*)

Laporan Raeza Handani, wartawan Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya

Populer Minggu Ini