Berita Bandar Lampung, Jejamo.com – Petugas Reskrim Polsek Telukbetung Barat Bandar Lampung, berhasil menangkap dua pelaku tersangka tindak pidana judi toto gelap (Togel).
Keduanya yakni Sahri (39), warga Jalan Laks. Re. Martadinata, Way Tataan, Telukbetung Timur dan Nedi (36) warga Jalan KH. Hasyim Azhari, Gedung Pakuon, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung. Kedua tersangka ditangkap berdasarkan hasil laporan masyarakat tentang aksi keduanya.
Kapolsek Komisaris Polisi A. Yudi Taba menjelaskan pada Selasa lalu, 10/11/2015, Polsek Telukbetung Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Laks. Re. Martadinata, Gang Harnas, Way Tataan, ada pelaku jual beli nomor togel.
“Setelah mendapat informasi tersebut, kami malakukan penyelidikan. Hasilnya kami mendapatkan dua pelaku yang terbukti melakukan judi togel. Keduanya sudah kami tangkap untuk mengikuti proses hukum,” ujarnya kepada Jejamo.com, saat ekspose di Polsek Telukbetung Barat. Kamis. 12/11/2015.
Yudi menambahkan, setelah menangkap pelaku Sahri, pihaknya melakukan pengembangan. Berdasarkan informasi dari pelaku, uang hasil penjualan judi togel diserahkan kepada Nedi, lalu polisi melakukan penangkapan terhadap Nedi dikediamanya.
“Kami berhasil menangkap pelaku Nedi di rumahnya. Dari rumah pelaku kami berhasil menyita barang bukti tiga unit Handphone, uang tunai Rp429 ribu dan satu lembar kertas rekapan pasangan nomor togel,” tambahnya.
Sampai saat ini kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka, karena diduga masih ada pelaku lain yang belum tertangkap. (*)
Laporan Andi Apriyadi, wartawan Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya