Berita Lampung Tengah, jejamo.com – Pemilik dan perakit senjata api HS yang berhasil ditangkap oleh anggota Polres Lampung Tengah, terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Resrim) Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Polisi Harto Agung Cahyono menjelaskan, kepemilikan senjata api ilegal diancam dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Kami pastikan proses hukum tersangka HS berjalan sesuai aturan. Bahkan kami berharap vonis pengadilan nanti mendekati ancaman hukumnya,” jelas Harto kepada jejamo.com, Kamis, 12/11/2015.
Harto menambahkan, dalam penangkapan HS tersebut, polisi mengamankan satu pucuk senjata api, enam butir amunisi dan sejumlah selongsong peluru.
“HP dikenal sebagai pelaku premanisme, ia dilaporkan membuat resah masyarakat Komeringagung dan sekitarnya dengan menunjukkan senjata api dan menembakkanya beberapa kali,” jelas Harto.
Sementara itu tersangka HP mengaku sudah empat tahun terakhir memiliki dan menyimpan senjata api. Ia mengaku mendapat senpi miliknya dengan cara membeli di Gunungbatin dengan harga Rp3,5 juta.
“Senpi ini tidak pernah saya gunakan untuk berbuat kejahatan apa lagi saya bawa. Cuma disimpan saja,” tandasnya.
Sebelumnya, Polres Lampung Tengah menangkap pelaku pemilik dan perakit senjata api (senpi) HP, warga Kampug Komrengagung, Kecamatan Gunung Sugih dalam rangka Operasi Cempaka II.(*)
Laporan Raeza Handani, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya