Jejamo.com, Bandar Lampung – Bawaslu Lampung memutuskan Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik) tidak terbukti lakukan politik uang pada Pilgub Lampung 27 Juni lalu.
Ini diputuskan dalam sidang pelanggaran administrasi money politic yang diduga dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif.
Sidang Majelis yang dipimpin Ketua Bawaslu Lampung TSM Fathikhatul Khoiriah, memutuskan Arinal-Nunik tidak terbukti memberikan uang secara terstruktur sistematis dan masif (TSM).
Kuasa hukum pelapor M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, Â Ahmad Handoko, dan kuasa pelapor Herman HN-Sutono, Leninstan Nainggolan, juga hadir.
Menurut Fatikhatul Khoiriyah, berdasarkan fakta persidangan yang diuraikan anggota majelis Ade Asyari dan Iskardo P Panggar, alat bukti dan saksi yang diajukan pelapor di delapan kabupaten/kota tidak memenuhi unsur bahwa politik uang.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com