Jejamo.com, Lampung Tengah – Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Lampung Tengah menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa toko perbelanjaan modern dan rumah makan, Senin, 2/4/2018. Sidak dilakukan untuk mengecek pengelolaan pajak retribusi parkir.
Sekretaris Pansus PAD Lampung Tengah Syaifuloh Ali menerangkan bahwa sidak kepada pelaku usaha minimarket dan rumah makan tersebut dilakukan untuk mengecek pembayaran pajak retribusi parkir ke kas daerah. Hal ini untuk mengetahui langsung kendala yang dihadapi pelaku usaha.
“Dari hasil temuan di lapangan, masih ada petugas dispenda yang mengambil pajak parkir ke pelaku usaha. Hanya sebagian pelaku usaha yang bayar pajak ke bank. Selain itu masih banyak temuan di toko modern yang belum MoU dengan pemkab terkait pajak parkir,” jelas Syaifuloh.
Pansus juga menemukan rumah makan yang sudah MoU dengan pemkab dan membayar pajak retribusi parkir. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp30 ribu hingga Rp 252 ribu per bulan.
“Namun nota surat dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah hanya tertera tulisan tanda bukti pembayaran retribusi parkir saja. Tidak dicantumkan penjelasan penarikan retribusi parkir itu sesuai perda yang berlaku,” ujar Syaifuloh.
Ia pun mengimbau kepada para pelaku usaha di Lampung Tengah agar melakukan pembayaran pajak retribusi parkir ke Bank Lampung. Sehingga akan langsung masuk ke kas daerah tanpa melalui petugas.
“Terkait temuan ini Pansus PAD DPRD tidak akan memanggil hearing dinas lagi. Namun, akan sidak ke lapangan mencocokkan nota-nota pembayaran pajak parkir dari pelaku usaha dengan data Dispenda. Sehingga diketahui apakah sudah sesuai nominal yang disetorkan ke kas daerah. Kami harap langkah ini dapat menggenajot PAD parkir lebih maksimal dari yang selama ini kita dapat sebesar Rp400 juta,” pungkas Syaifuloh.(*)