Jejamo.com, Bandar Lampung – Kelurahan Panjang Utara menetapkan adanya ruang terbuka hijau atau publik di daerah pesisir wilayah ini, Jumat, 21/9/2018.
Acara penetapan itu juga ditandai dengan bersih-bersih pantai oleh aparatur kelurahan setempat dibantu warga sekitat.
Lurah Panjang Utara Supriyadi membacakan surat keputusan penetapan ruang terbuka hijau/publik pesisir.
Warga setempat menyambut antusias ruang terbuka hijau ini. Warga senang karena adanya ruang terbuka hijau memungkinkan mereka berinteraksi dengan sesama.
Karang taruna setempat juga diminta menjadi aktor penting dalam menjaga daerah ini sehingga nyaman digunakan warga.
Ruang terbuka hijau sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan Ruang, dan Perda Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang.
Lembaga swadaya masyarakat yang selama ini banyak berkiprah di wilayah pesisir, Mitra Bentala, menyambut baik adanya ruang terbuka hijau ini.
“Ini adalah yang pertama di Lampung,” kata Direktur Eksekutif Mitra Bentala Mashabi.
Dalam acara itu, juga hadir Sekretaris Bappeda Bandar Lampung Marta Sari dan unsur pimpinan Pertamina Cabang Panjang yang diwakili Satria Firdaus.
Mashabi mengatakan, warga bisa memaksimalkan ruang terbuka hijau ini dengan optimal. Dengan demikian, kepedulian warga dalam menjaga kebersihan daerah ini dan pesisir sangat dibutuhkan.
“Mitra Bentala siap menjadi mitra semua pihak untuk menjaga ruang terbuka hijau ini. Apresiasi kami buat aparatur yang mampu mengejawantahkan amanat Undang-Undang ini dalam bentuk ruang terbuka hijau,” pungkas Mashabi.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com