Rabu, Desember 18, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Ruko Milik Bupati Lampung Selatan Nonaktif Zainudin Hasan Disita KPK

Ruko milik Zainudin Hasan. (Andi Apriyadi/Jejamo.com)

Jejamo.com, Bandar Lampung – Dalam konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disiarkan melalui media sosial instagram resmi KPK, Jumat, (19/10). Kembali menetapkan Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan sebagai tersangka Tidak Pidana Pencucia Uang (TPPU).

Dalam konpers itu juga, pihak dari KPK menyebutkan bahwa telah menyita satu unit ruko milik tersangka Zainudin Hasan yang berada di Bandar Lampung dari hasil TPPU.

Berdasarkan pantauan Jejamo.com, satu unit ruko milik Zainudin Hasan yang disita tersebut berada di Jalan Urip Sumohardjo, Kelurahan Jagabaya, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung.

Sementara di bagian sisi ruko terpampang plang bertuliskan “tanah dan bangunan telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Zainudin Hasan” penyitaan bangunan ini berdasarkan surat perintah nomor SPRIN.SITA/148/DIK.01.05/01/10/2018 tanggal 12 Oktober 2018.

Dalam plang itupun tertulis bagi yang tidak berkepentingan dilarang memasuki menduduki mempergunakan dan atau merusak areal serta segala sesuatu yang ada diatas tanah dan bangunan ini selain penyidik KPK.

Menurut Nurkholis, driver ojek online yang biasa mangkal di ruko tersebut mengatakan, pemasangan plang dari KPK sudah terpasang sejak Kamis, 18 Oktober 2018,

“Kemarin ada beberapa orang yang masang plang ini, sekitar pukul 10.00 WIB. Saya juga nggak tahu mereka dari mana, waktu saya lihat plangnya terpasang ternyata dari KPK,” tandasnya.

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini