Jejamo.com, Lampung Tengah – Calon wakil bupati Lampung Tengah Musa Ahmad ancam tempuh jalur hukum jika DPRD Lampung tengah lambat dalam memproses surat keputusan (SK) pemberhentianya dari kursi dewan.
Kepada jemamo.com, Selasa, 1/9/2015, Musa mengaku telah mengundurkan diri dari jabatanya sebagai Anggota DPRD Lampung Tengah, setelah ditetapkan menjadi calon wakil bupati berpasangan dengan Murdiyanto Thoyib.
“Sesuai ketentuan, saya sudah mengundurkan diri. Nanti kalau ada yang memperlambat saya akan tuntut melalui PTUN,” tegasnya.
Terkait dengan mekanisme pengunduran dirinya dari kursi dewan musa mengaku tidak mengetahui karena bukan tanggungjawabnya.
“Saya tidak tahu, itu urusan mereka. Kalau setelah 60 hari sesudah saya ditetapkan menjadi calon, SK itu belum terbit, itu bukan urusan saya,” tandasnya.(*)
Laporan Raeza, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya