Berita Lampung Tengah, jejamo.com– Warga Karangendah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, yang terkena dampak pembangunan Tol Lampung, menilai proses penetapan ganti rugi tanah untuk pembebasan lahan tanpa proses musyawarah.
Febri, perwakilan warga, mengatakan, dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum, telah mengatur dengan tegas mekanisme pengadaan lahan.
“Dalam pasal 34 ayat 3 dijelaskan nilai ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian, menjadi dasar musyawarah penetapan ganti kerugian. Kemudian dalam pasal 37 ayat 1 dijelaskan, lembaga pertanahan melakukan musyawarah dengan pihak yang memiliki hak untuk menetapkan bentuk dan atau besarnya ganti kerugian,” ujarnya saat diwawancarai jejamo.com, Senin, 16/11/2015.
Menurut Febri, dalam kenyataannya, masyarakat tidak diajak bermusyawarah, hanya diberi tahu nilainya tanpa dialog. Bagi yang setuju diminta tanda tangan dan yang tidak setuju dipersilahkan ke pengadilan.
“Penetapan harganya juga semena-mena. Contohnya tanah di Indrapura Subing yang berada di dalam pemukiman dihargai Rp80 ribu per meter. Sedangkan tanah yang berada di Karangedah tepatnya pinggir jalan provinsi dihargai sama,” tandasnya.(*)
Laporan Raeza Handani, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya