Berita Lampung Timur, jejamo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur (Lamtim) tidak menghadiri sidang gugatan yang digelar oleh Panwaslu Lamtim atas keputusan KPU yang menggugurkan pencalonan Erwin Arifin sebagai calon bupati.
Sidang sengketa itu digelar di kantor Panwaslu Lamtim, Senin, 16/11/2015 pukul 12.00 WIB. Pantauan jejamo.com, dalam sidang tersebut, Ketua Panwaslu Lamtim Yohanes Eko Prasetio, sempat membuka pelaksanaan sidang tersebut.
Namun, akhirnya Ia memutuskan sidang ditunda, karena tidak dihadiri KPU Lamtim sebagai termohon. KPU Lamtim hanya melayangkan surat ketidakhadiran melalui stafnya.
“KPU Lamtim menyatakan tak bisa hadir karena belum menyiapkan kuasa hukumnya,” ujar Yohanes, saat membacakan surat yang dilayangkan KPU Lamtim.
Yohanes menambahkan, sidang akan kedua akan digelar pada Selasa besok, 17/11/2015 pukul 13.00 WIB.(*)
Laporan Winar, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya