Jejamo.com, Lampung Tengah – Wakil Ketua II DPRD Lampung Tengah Riagus Ria mengatakan calon wakil bupati nomor urut empat Musa Ahmad harus mendapatkan surat keputusan (SK) pemberhentiannya dari kursi dewan maksimal 60 hari setelah ditetapkan sebagai peserta Pilkada.
“Kalau SK pemberhentianya tidak terbit, maka dia akan gugur sebagai calon,” ujar Riagus Ria yang juga sebagai ketua DPC partai Gerindra Lampung Tengah, kepada jejamo.com, Selasa, 1/9/2015.
Riagus menjelaskan, SK pemberhentian anggota DPRD Lamteng dari fraksi Gerindra itu nantinya menjadi dasar bagi DPRD Lamteng untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW).
Riagus berharap SK pemberhentian itu cepat turun, sehingga tidak terjadi kekosongan terlalu lama di Fraksi Gerindra.
“Untuk calon penggatinya kami menyiapkan Sofyan Yusuf, yang perolehan suaranya terbanyak ke empat di Dapil empat,” pungkasnya.(*)
Laporan Raeza, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya