Jejamo.com, Bandar Lampung – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung bersama Satuan Polisi Pamong Praja, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, menertibkan alat peraga kampanye (APK), Senin, (3/12/2018).
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah menjelaskan, penertiban APK secara paksa ini dilakukan lantaran mulai menjamur stiker atau banner yang dipasang oleh para calon anggota legislatif maupun presiden di tempat fasilitas umum.
“Ini melanggar PKPU 23 dan 28 tahun 2018 dan Perbawaslu 28 tentang pengawasan pemilu. Jadi ini salah tempat yang tidak diperbolehkan, jadi harus ditertibkan,” ujarnya di Terminal Rajabasa.
Candrawansah meminta kepada para paslon agar memperhatikan atur-aturan yang sudah ditentukan, sehingga tidak menyalahi prosedur.
“Kalau mereka melanggar, mereka sendiri yang rugi. Saya rasa masyarakat sudah pintar. Jadi jangan sampai imbas citra yang kurang baik di masyarakat,” tegasnya.
Masih kata Candrawansah, seharusnya paslon membuat adu gagasan visi dan misi untuk meyakinkan masyarakat agar dipilih.
“Malah ini calon anggota legislatif melanggar aturan, pasang banner sembarangan. Ini kan fasilitas umum, seharusnya digunakan sebijak mungkin,” kata dia.
Ia mengimbau para paslon jangan memberikan contoh kurang baik kepada masyarakat.
“Makanya kami menggandeng pihak Sat Pol PP, Dishub dan Kesbangpol untuk bersama-sama menertibkan. Karena ini hajat kita bersama. Kalau caleg yang memperjuangkan aspirasi rakyat melanggar, berbahaya sekali,” tandasnya. [Andi Apriyadi]