Berita Lampung Tengah, Jejamo.com – Aparat Kepolisian Sektor Terbanggi Besar berhasil menangkap empat pelaku penodongan yang kerap beroperasi di Lampung Tengah. Penangkapan dilakukan berselang satu jam setelah korban melaporkan tidak kejahatan yang dialaminya.
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Nelson F Manik mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Dono Sembodo mengatakan salah satu tersangka adalah berinisial MU (20) warga Kampung Bilangan Kecamatan Terbanggi Besar, pada Rabu 11/11/2015.
Bersama tiga rekanya pelaku melakukan percobaan penodongan dengan menghadang korban yang sedang melintas, setelah itu korban ditodong dengan para pelaku mengunakan senjata tajam (sajam).
“Merasa nyawanya terancam, korban langsung menyerahkan 1 unit handphone dan uang miliknya,” ujar Nelson, Senin 16/11/2015.
Ia menerangkan, usai kejadian, korban langsung mendatangi Mapolsek Terbanggi Besar untuk melapor. Lalu Opsnal Polsek Tebas langsung meluncur menuju TKP. Tak lama berselang, anggota mendapat informasi adanya tersangka berada di satu tempat.
“Lalu angota bergerak cepat. Alhasil, satu dari empat tersangka itu berhasil kita amankan sekitar pukul 18.30 Wib di depan salah satu RS Bandarjaya,” terangnya.
Nelson menambahkan, guna mengembangkan kasus ini lebih lanjut, tersangka kini mendekam di hotel prodeo Mapolsek Terbanggi Besar. Sedangkan untuk tiga orang pelaku lainya masih dalam pengejaran polisi.
Akibat ulahnya, tersangka MU dijerat dengan pasal 365, pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.(*)
Laporan Raeza Handani, wartawan Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya