Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

BPJS Kesehatan Komitmen Lunasi Utang ke Fasilitas Kesehatan

Gathering media gelaran BPJS Kesehatan. | Sugiono

Jejamo.com, Bandar Lampung – BPJS kesehatan komitmrn tetap akan melunasi utang ke fasilitas kesehatan. Masyarakat diimbau tetap terdaftar sebagai peserta BPJS.

Demikian dikatakan Kabid Perluasan dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Edi Wiyono saat diskusi bersama para awak media di Rumah Kayu, Kamis 13/12/2018.

“Isu BPJS defisit sehingga berpengaruh pada pelayanan kesehatan di rumah sakit tidak usah dikhawatirkan,” kata dia.

Edi bilang, masalah klaim dan pelayanan tidak usah dihubung-hubungkan.

“Dokter melayani pasien dan peserta tetap pakai standar medisnya,” ujar Edi.

Dia mengatakan, peran pemerintah terus berkembang. Ketika terjadi defisit, pemerintah tidak menaikkan iuran dan akan memberi memberi talangan yang keluar pada bulan ini,” ujarnya.

Menurut Edi, pemberi kerja ataupun perorangan yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan bisa diberi sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pada Pasal 13 ayat 1 disebutkan, bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.

Selanjutnya di ayat 6 pasal yang sama, bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara yang melanggar ketentuan tersebut (ayat 1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Edi menyebutkan bahwa sanksi ini berlaku bagi pemberi kerja maupun perorangan.

“Pelayanan publik tertentu yang dimaksud ini, misalnya, bagi pemberi kerja bisa tidak mendapat perpanjangan izin usaha, penghentian izin usaha, atau tidak bisa mengikuti tender. Kalau untuk perorangan misalnya tidak bisa membuat IMB, SIM, atau STNK,” ujar Edi. [Sugiono]

Populer Minggu Ini