Berita Lampung Tengah, Jejamo.com – Wakil Ketua DPRD Lamteng Natalis Sinaga siap memanggil panitia dan tim appraisal untuk penyelesaian ganti rugi lahan jalan tol trans Sumatera (JTTS).
Natalis mengatakan setelah melihat data yang ditunjukan warga Karangendah, pihaknya menemukan ada indikasi kesengajaan tim appraisal menilai dengan standar ganda.
Selain itu panitia juga tak menjalankan tahapan sesuai UU. Terkait hal ini, Ia siap membela hak warga. “Kami minta data perbandingan itu, sebagai dasar memanggil tim penilai dan panitia,” ujar Natalis, Selasa 17/11/2015.
Sebelumnya diberitakan, Warga Karangendah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, yang terkena dampak pembangunan tol Lampung.
Sekitar 60-an warga protes atas penetapan ganti rugi lahan yang hanya sekitar Rp56 ribu – Rp80 ribu. Padahal harga pasar tanah mencapai lebih dari Rp350 ribu.
Febri, perwakilan warga mengatakan, dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum, telah mengatur dengan tegas mekanisme pengadaan lahan.
“Dalam pasal 34 ayat 3 dijelaskan nilai ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian, menjadi dasar musyawarah penetapan ganti rugi. Kemudian dalam pasal 37 ayat 1 dijelaskan, lembaga pertanahan melakukan musyawarah dengan pihak yang memiliki hak untuk menetapkan bentuk dan atau besarnya ganti kerugian,” ujarnya.
Selama ini, kata dia, penetapan ganti rugi lahan tidak melalui proses musyawarah. Hanya diberi tahu nilainya tanpa dialog terlebih dahulu. Bagi yang setuju diminta tanda tangan dan yang tidak setuju dipersilahkan ke pengadilan.
“Penetapan harganya juga semena-mena. Contohnya tanah di Indrapura Subing yang berada di dalam pemukiman dihargai Rp80 ribu per meter. Sedangkan tanah yang berada di Karangedah tepatnya pinggir jalan provinsi dihargai sama,” tandasnya. (*)
Laporan Raeza, wartawan Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya