Jejamo.com, Bandar Lampung – Terdakwa mantan Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan didakwa turut serta melaksanakan pemborongan yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Selatan.
Hal tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Subari Kurniawan membacakan materi dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, (17/12/2018).
Menurut Subari, selain kasus suap fee proyek dan gratifikasi, terdakwa Zainudin Hasan juga terbukti baik secara langsung maupun tidak langsung, sengaja turut serta dalam pemborongan atau pengadaan proyek pekerjaan di Kabupaten Lampung Selatan.
“Terdakwa menggunakan biaya APBD Kabupaten Lampung Selatan yang bersumber dari DAK tahun anggaran 2017 dan 2018 untuk pengadaan dan persewaan proyek,” ungkapnya.
Subari mengatakan, perbuatan terdakwa dilakukan berawal setelah dilantik menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan yaitu pada tahun 2016.
“Terdakwa memerintahkan Boby Zulhaidir bersama Tajrian Noor mendirikan perusahaan PT Krakatau Karya Indonesia (PT KKI) yang bergerak di bidang usaha asphalt mixing plant (AMP),” terangnya.
Selain itu, pada Maret hingga April 2017, lanjut Subari, terdakwa kembali memerintahkan Boby Zulhaidir untuk berkoordinasi dengab Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hermasyah Hamidi.
“Terdakwa meminta Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan untuk melakukan lelang. Tapi kemudian Hermansyah yang waktu itu sebagai Kepala Dinas PUPR digantikan Anjar Asmara,” paparnya.
“Karena Kepala Dinas PUPR sudah digantikan terdakwa meminta kepada Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara agar sisa proyek yang bersumber dari DAK tahun anggaran 2017 sebesar Rp3 miliar dikerjakan oleh Boby,” lanjut Subari.
Masih kata Subari, atas permintaan terdakwa, Anjar Asmara pun menyanggupi dan mengatur 12 pekerjaan proyek untuk dikerjakan Boby.
“Kemudian Boby meminjam 12 nama perusahaan guna melaksanakan proyek dengan komitmen pinjaman 1 persen,” urainya.
Subari mengungkapkan, setelah proyek terdakwa kembali meminta jatah pekerjaan di lingkungan Kabupaten Lampung Selatan yang menggunakan biaya DAK 2018 kepada Anjar Asmara.
“Terdakwa mendapat 15 proyek pekerjaan dengan nilai anggaran Rp78 miliar. Kemudian proyek ini dikerjakan Boby dengan meminjam 15 bendera perusahaan,” kata dia.
Dia menambahkan, atas perbuatan terdakwa mengikutkan perusahaannya PT KKI yang dikelola Boby Zulhaidir maka secara tidak langsung memperoleh pekerjaan yang bersumber dari biaya DAK TA 2017 dan TA 2018 sehingga memperoleh keuntungan finansial dari beberapa proyek tersebut sebesar Rp27 miliar.
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya. [Andi Apriyadi]