Berita Bandar Lampung, Jejamo.com – Petugas Polsekta Telukbetung Utara Bandar Lampung berhasil mengamakan Toni (34), warga Teluk Semangka Telukbetung Timur yang ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 12 butir pil ekstasi.
Kapolsek Telukbetung Utara Kompol Hermansyah Gumay mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari razia yang dilakukan kepolisian setempat di Jalan Patimura, Kupang Kota, Sabtu 14/11/2015 sekitar pukul 21.00.
“Saat itu kami menghentikan mobil minibus Toyata Avanza warna putih. Saat dilakukan pemeriksaan, tiba-tiba penumpang mobil tersebut melarikan diri. Lalu kami lakukan pengejaran dan berhasil kami tangkap,” ujarnya kepada Jejamo.com, Selasa 17/11/2015.
Hermansyah menambahkan, setelah itu polisi melakukan penggeladahan, polisi menemukan 12 butir pil ekstasi dari kantung saku celana sebelah kiri tersangka.
Menurut tersangka rencananya barang haram itu akan diantarkan kepada teman bernisial A (DPO) yang sudah menunggu di Mall Candra Telukbetung. “Namun sebelum diserahkan tersangka tertangkap dulu,” tambahnya.(*)
Laporan Andi wartawan Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya.