Berita Lampung Tengah, jejamo.com– Komisi II DPRD Lampung Tengah akan menutup tiga toko modern (ritel) yang tidak berizin di Kabupaten Lampung Tengah pekan depan.
Hal ini merupakan kesepakatan dari rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Lamteng bersama Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Kepala Bagian Hukum Pemkab Lamteng, Selasa, 17/11/2015.
“Tiga toko modern yang akan kami tertibkan, tidak mengikuti aturan yang ada. Semua unsur untuk penutupan sudah terpenuhi. Karena mereka dengan sengaja tidak melaporkan kegiatan usahanya,” jelas Ketua Komisi II DPRD Lamteng I Kade Asian Nafiri.
Sekretaris Satpol PP Lamteng, Wagio, menyatakan kesiapan personelnya untuk melakukan penutupan terhadap toko modern yang tidak memiliki izin itu.
“Kami siap melaksanakan penutupan sepanjang sudah menjadi keputusan final. Fungsi kami penegak peraturan daerah dan menjaga ketenteraman masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu Kabag Hukum Pemkab Lampung Supriadi, mengatakan, terdapat beberapa sanksi yang mengatur pendirian toko modern.
Yaitu sanksi administrasi bagi setiap orang atau badan hukum yang melanggar. Kemudian sangsi administrasi kewajiban untuk menjalin kemitraan mikro, menaati ketentuan di dalam izin.
Juga meningkatkan mutu pelayanan, menjaga keamanan dan kenyamanan, mencegah kegiatan perjudian dan keasusilaan, dan peredaran minuman keras. “Kalau ada toko modern yang tidak memiliki izin. Iya ditutup saja,” ujar Supriadi.(*)
Laporan Raeza Handani, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya