Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Saksi Ahli dari Unila Nyatakan KPU Lampung Timur Tak Bisa Gugurkan Erwin Arifin

Musyawarah gugatan sengketa Pilkada yang diajukan Calon Bupati Lamtim Erwin Arifin terhadap KPU setempat, Selasa, 17/11/2015 | Winar/jejamo.com
Musyawarah gugatan sengketa Pilkada yang diajukan Calon Bupati Lamtim Erwin Arifin terhadap KPU setempat, Selasa, 17/11/2015 | Winar/jejamo.com

Berita Lampung Timur, jejamo.com-Saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) Dr Budiono SH MH menyatakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur yang menggugurkan pencalonan Erwin Arifin, batal demi hukum.

Ketua Pusat Kajian Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan Fakultas Hukum Unila tersebut menilai pasal 83 PKPU nomor 9 tahun 2015, bertentangan dengan pasal 54 undang-undang nomor 8 tahun 2015.

“Karena bertentangan peraturan yang lebih tinggi, maka ketentuan pasal 83 PKPU nomor 9 tahun 2015 batal demi hukum,” jelas Dr Budiono saat memberikan keterangan dalam musyawarah gugatan sengketa Pilkada yang diajukan Calon Bupati Lamtim Erwin Arifin terhadap KPU setempat, Selasa, 17/11/2015.

Menurut Budiono, pasal 54 ayat 5 undang-undang nomor 8 tahun 2015 menyatakan pasangan calon berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan terdapat pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanan pemilihan tetap dilanjutkan dan pasangan calon yang berhalangan tetap tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur. Kemudian, undang-undang tersebut ditindaklanjuti  pasal 83 PKPU 9 tahun 2015.

Sebenarnya, ketentuan yang tercantum ayat  1 pasal 83 PKPU nomor 9 tahun 2015 isinya tidak jauh beda dengan pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2015. Namun, dalam ayat 2 dan ayat 3, KPU menambahkan kata calon.

Sementara, bila merujuk pasal 5 ayat undang-undang nomor 8 tahun 2015, maka berdasarkan frasa pasangan berarti kepala daerah dan wakil kepala daerah yang harus dibaca senafas. “Bagi saya, pasangan itu adalah dua, kepala daerah dan wakil kepala daerah,”jelasnya

Budiono melanjutkan, di dalam penjelasan sebagai penafsiran otentik dari pasal 54 Undang-undang nomor 8/2015 juga dinyatakan cukup jelas. “Artinya, dua-duanya harus berhalangan tetap, bukan salah satu calon. Sesuatu yang sudah jelas tidak boleh ditafsirkan lain,”lanjutnya.

Kemudian bila dikaitkan dengan pasal 18 tentang pemerintah daerah disebutkan pemilihan kepala dilakasanakan secara demokratis.  Sedangkan, yang terjadi di Lamtim kepala daerahnya tetap ada. “Masih urgen untuk tetap dilanjutkan pencalonan Erwin untuk mengikuti Pilkada serentak di Lamtim,”paparnya.

Sementara itu kuasa hukum KPU Lamtim M.Ridho, menyatakan, klienya tidak salah dalam menafsirkan peraturan perundangan. Selain itu, keputusan diambil setelah KPU Lamtim melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi dan KPU Pusat.

“Kalau memang ketentuan yang tercantum dalam PKPU dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Silahkan ajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.(*)

Laporan Winar, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya

 

Populer Minggu Ini