Jejamo.com, Bandar Lampung — Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung yang menjadi satu-satunya tempat pemprosesan akhir sampah yang ada di Kota Bandar Lampung menampung 800 ton sampah setiap harinya.
Kepala UPT TPA Bakung Bandar Lampung A Setiawan Batin mengatakan TPA Bakung setiap hari menampung sampah dari pemukiman, hotel, dan mal yang ada di Kota Tapis Berseri.
“Sekarang ini lebih kurang 90% sampah hampir terangkuti setiap harinya di wilayah Kota Bandar Lampung. Luas TPA Bakung 14,1 hektare, tapi kondisi TPA sekarang sudah penuh,” ujarnya saat ditemui di TPA Bakung, Selasa (22/1/2019).
Menurut Setiawan, sistem pemadatan sampah yang dianjurkan ialah yang sesuai dengan Undang-Undang tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Kota Bandar Lampung.
“Sampah yang datang ke TPA kami timbang lalu dipadatkan dengan alat berat. Setelah itu, ditutup dengan tanah setebal 10 sampai 20 cm. Itu yang dianjurkan oleh undang-undang,” kata dia.
Dia mengungkapkan, Bandar Lampung belum berjalan kembali melakukan pemadatan sampah menggunakan tanah karena keterbatasan anggaran.
“Karena kami tidak lagi punya tanah untuk menutupnya. Makanya itu, yang ada sistem di TPA Bakung ini,” pungkasnya. [Andi Apriyadi]