Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Pemkot Bandar Lampung Terus Tumbuhkan Kesadaran Masyarakat untuk Tak Buang Sampah Sembarangan

A Setiawan Batin. [Andi Apriyadi]
Jejamo.com, Bandar Lampung — Pemerintah Kota Bandar Lampung hingga saat ini terus mengupayakan kesadaran dan perilaku masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarang tempat atau di sungai.

Kepala UPT TPA Bakung Bandar Lampung A Setiawan Batin menjelaskan berdasarkan regulasi Perda No. 5 Tahun 2015 tentang pembuangan sampah, telah diatur jam dan waktu pembuangan sampah.

“Jadi, kalau subuh itu, mulai dari jam lima sampai jam enam pagi sampah ditaruh di depan rumah. Kemudian, malam hari dari jam enam sampai jam sembilan malam dan nanti petugas kita yang akan mengambilnya,” ujarnya, Selasa, (22/1/2019).

Selain itu, lanjut Setiawan, Perda No. 5 ini juga mengatur tidak boleh membuang sampah sembarangan. “Karena, kalau ketahuan ada warga buang sampah sembarangan, akan didenda minimal Rp2 juta atau kurungan penjara 1 bulan. Itu jelas di dalam Perda nomor 5,” terangnya.

Ia mengaku pihaknya sedang giatnya menyosialisasikan itu kepada masyarakat. Jika kesadaran masyarakat bisa terwujud, Kota Tapis Berseri tidak akan mendapat predikat terkotor.

“Karena, terus terang saja, semenjak Pak Wali Kota Bandar Lampung Herman HN konsentrasi untuk pelayanan sampah dan pengakutan sampah itu luar biasa. Artinya, partisipasi luar biasa. Jadi, pemerintah sangat mendukung, tinggal sekarang dukungan dari warga. Kenapa? Karena sampah berasal dari aktivitas manusia dan hewan,” pungkasnya. [Andi Apriyadi]

Populer Minggu Ini